Seri Menyiapkan Desa
(Bagian 3)
PROAKTIF DESAIN PROGRAM
PENDAMPINGAN DESA
“Mengingat jumlah dan letak
geografis desa-desa yang tersebar luas, Pemkab tentu sulit untuk melakukan
supervisi yang intensif dan rutin hari ke hari, maka dibutuhkan tenaga pendamping
desa dari pemudi pemuda terdidik (sarjana) untuk dilatih dan diberi peluang
turut terlibat membantu kelancaran sekaligus meminimalisir resiko kekeliruan atau
penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan, keuangan dan aset, serta tata
kelola SDA di desa”
UU Desa berikut peraturan
pelaksanaanya telah membuka peluang dan harapan besar untuk mempercepat upaya
pengurangan kemiskinan dan pengangguran demi perbaikan kualitas hidup dan
memperkecil kesenjangan antara pedesaan dan perkotaan agar lebih berkeadilan.
Di sisi lain, kehadiran UU Desa juga membawa konsekuensi dan tantangan yang
tidak sedikit untuk mengimplementasikannya secara optimal. Namun bagaimanapun
juga seluruh pihak terutama aparatur pemerintah desa bersama seluruh pemangku
kepentingan yang ada di desa-desa harus berupaya bekerja keras dan berjibaku
menggerakkan semangat warganya untuk mengawal agenda pembaharuan desa ini
jangan sampai ke depan justru banyak memunculkan
persoalan baru yang tidak diharapkan. Karena kewenangan desa yang telah terlegitimasi
melalui UU Desa ini tentu memiliki konsekuensi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Maka penguatan
kapasitas dan orientasi yang fokus pada pelayanan publik dari aparatur desa
menjadi sebuah keniscayaan, dan terpenting ada kesadaran kolektif dari seluruh
aparatur desa untuk menyiapkan diri memperkuat kompetensi dan menggeser pola
pikir serta pendekatan dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun tentu semua itu butuh proses
waktu dan tidak bisa serta merta sesuai harapan, setidaknya harus melalui
proses sambil berjalan (learning by doing) melakukan perbaikan demi perbaikan
dalam menjalankan tata kelolanya.
Tantangan Implementasi UU Desa
Dalam konteks kewenangan desa
yang semakin mendapat pengakuan melalui UU Desa untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga sendiri, namun kita sadari semua tidaklah bisa langsung berjalan
lancar dan optimal, apalagi ketika UU Desa dibahas dan disahkan oleh Pemerintah
bersama DPR-RI gaung isunya terfokus pada jumlah anggaran dana desa yang cukup
besar, yaitu gaung dana 1 Milyar tiap desa, padahal substansi UU Desa tak hanya
sebatas pada soal besaran uang yang akan mengalir ke kas desa melainkan banyak
substansi lain yang menjadi prinsip dan aspek lain untuk mengejar keadilan
sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya. Namun semua itu wajar, disebabkan selama
ini desa-desa seolah belum sebagai Subyek pembangunan, sehingga semua proses
perencanaan dan kebutuhan prioritas desa hanya untuk diusulkan ke pemerintah supra
desa sedangkan pemerintah desa tidak punya kewenangan memutuskan sendiri dan
mengatur sendiri, jadi desa seolah hanya menunggu saja apa yang akan dibangun
di desa-desa. Kalaupun dalam 7 tahun ini ada dialokasikan ADD namun jumlahnya
masih kecil dan hanya mampu membiayai sangat sedikit item-item belanja desa
untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
sehingga sangat jauh dengan kebutuhan dasar masyarakat yang mendesak untuk bisa
direalisasikan. Meski saat ini belum diketahui pasti berapa anggaran dana desa
yang akan disalurkan pada tahun 2015 mendatang mengingat kondisi keuangan
negara (APBN) yang sedang mengalami tekanan berat karena subsidi BBM semakin
besar.
Namun terlepas dari hal itu, bercermin
dari perjalanan empiris ketika dimulainya era Otonomi Daerah sejak 1999 lalu,
tak terelakkan munculnya euphoria dari elit-elit di daerah yang kemudian
berdampak banyak persoalan hukum yang muncul, baik di lingkungan eksekutif
maupun legislatif di berbagai kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, kondisi
ini tentu juga menjadi salah satu faktor penghambat serius bagi kelancaran
pembangunan di daerah-daerah, bahkan seringkali pula berdampak pada situasi
sosial dan politik yang kurang kondusif di daerah-daerah.
Lalu bagaimana dengan dampak
implementasi kewenangan desa dalam UU Desa terhadap potensi penyalahgunaan dan persoalan
hukum ke depan ? mengingat perjalanan otonomi daerah untuk pemerintah supra
desa (kabupaten, provinsi) saja yang telah memiliki birokrasi terlatih dari kalangan
PNS dan tentu sudah memiliki kompetensi lebih daripada aparatur desa ternyata
di berbagai daerah banyak pula terjerat persoalan hukum, lalu bagaimana dengan desa-desa yang jumlahnya se-Indonesia
73 ribu saat ini apalagi dengan wilayah desa yang menyebar luas bahkan sampai
ke pelosok-pelosok pesisir dan pedalaman sehingga sangat sulit untuk melakukan
pembinaan dan supervisi sehari-harinya, bagaimana langkah solusi untuk
meminimalisirnya ?
Langkah Proaktif Rekruitmen
Tenaga Pendamping Desa
Karena itulah UU Desa dan PP
43/2014 telah mengatur terkait pentingnya peran Tenaga Pendamping Desa yang
profesional (pasal 128 – 131), meskipun sebenarnya seluruh jajaran pemkab
melalui SKPD/Dinas secara otomatis berperan sebagai pendamping desa, namun
mengingat desa-desa itu wilayahnya menyebar dan sangat sulit untuk melakukan
pendampingan secara intensif dan efektif, maka lebih dibutuhkan Tenaga
Pendamping Desa Profesional yang bisa melakukan pendampingan sehari-hari bagi
aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,
setidaknya melalui kehadiran tenaga pendamping desa diharapkan bisa mengawal
langsung dan meminimalisir kekeliruan yang fatal bagi aparatur desa, terutama
namun tidak terbatas hanya soal alur proses dan kebijakan dalam tata kelola
keuangan dan aset desa serta tata kelola SDA. Dalam PP 43/20014 tenaga
pendamping desa disyaratkan memiliki kapasitas yang mumpuni, dan melalui
sertifikasi kompetensi dan kualifikasi tenaga pendamping.
Bagaimana pola mekanisme rekruitmen tenaga
pendamping desa ke depan ?
Terkait hal ini memang belum ada kejelasan
karena masih menunggu pengaturan selanjutnya yang akan langsung di bawah
koordinasi kementrian pedesaan (menteri desa, daerah tertinggal dan transmigrasi)
sebagai kementrian baru di kabinet saat ini bersama-sama kementrian dalam negeri.
Oleh karena itu pemerintah
kabupaten sebaiknya bersikap proaktif dan tak hanya menunggu. Bagaimanapun
pemerintah kabupaten berperan terdepan sebagai pembina yang bertanggung jawab
untuk melakukan supervisi kepada desa-desa, apalagi perjalanan implementasi UU
Desa ini secara langsung akan menjadi cerminan dan potret bagaimana tata kelola
pemerintah kabupaten sendiri. Jika berjalan optimal maka otomatis akan berdampak
pula percepatan capaian sasaran dan target pembangunan, sebaliknya jika tak
optimal dan banyak muncul persoalan akan langsung berdampak pada lambatnya proses
capaian sasaran pembangunan. Selain itu jika kita melihat ketersediaan tenaga
pendamping desa sesuai dengan yang disyaratkan dalam ketentuan PP 43 itu tentu masih
terbatas jumlahnya, karena pihak yang lebih siap dari sisi kompetensi untuk
melakukan pendampingan yakni pelaku atau pegiat fasilitator dan pendamping PNPM
Mandiri Pedesaan karena selama ini fokus menjalankan pendampingan kepada
desa-desa. Akan tetapi jumlah fasilitator dan pendamping PNPM se Indonesia
totalnya sekitar 12 ribu saja, sementara
jumlah desa hampir 73 ribu, setidaknya tiap
desa minimal 1 tenaga pendamping desa.
Maka solusinya tentu perlu
langkah proaktif dan inisiatif dari Pemkab-Pemkab untu melakukan rekruitmen tenaga pendamping
desa melalui SKPD Badan Pemdes sebagai SKPD yang tepat untuk mengelola program
kegiatannya. Paling tidak minimal tamatan D-3 dan S-1 dan lebih diutamakan yang
berasal dari daerah setempat (tidak mutlak). Program ini juga akan langsung
berdampak positif karena akan memberdayakan banyak para sarjana lulusan D-3 dan
S-1 asal kabupaten tersebut yang saat ini masih banyak juga yang belum mendapat
peluang pekerjaan, paling tidak sarjana asal kecamatan atau desa setempat juga
bisa kembali mengabdikan dirinya di kecamatan atau desa asalnya, sehingga akan
mengurangi pengangguran terdidik yang semakin hari semakin besar kuantitasnya,
seperti di kalbar saja misalnya tiap tahun ribuan sarjana lulus dari perguruan
tinggi namun peluang aktifitas pekerjaan sektor formal sangat terbatas baik pegawai
swasta apalagi PNS, banyak sarjana yang sebenarnya ingin kembali mengabdikan
diri ke kampung asalnya namun terbentur kecilnya peluang kerja yang tersedia.
Meski demikian rekrutmen sarjana
untuk menjadi tenaga pendamping desa tetap kedepankan syarat memiliki
kompetensi dan ketrampilan dengan standar tertentu melalui pola pelatihan yang
benar-benar fokus minimal pemahaman dan ketrampilan dasar untuk tata kelola
administrasi, keuangan aset desa, dan tata kelola SDA, apalagi para sarjana
sekarang hampir semua mampu gunakan IT karena tuntutan jaman, sehingga juga
bisa mengawal upaya membangun sistem informasi desa berbasis IT baik menyusun
dan input data base dan semua proses perencanaan sampai pelaporan dan
pertanggungjawaban.
Maka harus diberikan terlebih dahulu pelatihan yang fokus
(misalnya selama 1 bulan) sebelum diterjunkan melakukan pendampingan di desa
tempat penugasannya dan sambil berjalan secara periodik setiap 3 bulan sekali perlu
diberikan penguatan terus agar bisa lebih fokus, sekaligus sebagai bahan
masukkan dan evaluasi terkait dengan segala kendala dan tantangan yang
ditemukan untuk dicarikan solusinya, karena para tenaga pendamping desa itu
juga ibarat kepanjangan tangan dari Pemkab untuk membantu desa-desa agar proses tata kelola pemerintahan bisa berjalan
lancar dan meminimalisir penyimpangan ke depan baik karena kesengajaan ataupun kelalaian semata.
Pemerintah Kabupaten tentu bisa menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang
memiliki kompetensi dan integritas untuk memberikan pelatihan dan penguatan
kompetensi dan ketrampilan bagi
calon-calon tenaga pendamping desa itu nantinya.
Fasilitas untuk pendapatan dan tunjangan
operasional setiap bulan tentu perlu disediakan anggarannya oleh pemkab yang
bisa disalurkan melalui pos anggaran di Badan Pemdes, termasuk pula fasilitas
kerja yang diperlukan. Untuk merancang program kegiatan ini pemkab perlu
membuat aturan kebijakannya melalui penerbitan Peraturan Bupati tentang Tenaga
Pendampingan Desa sebagai dasar dan payung hukum untuk dimuat menjadi program
kegiatan di RKPD hingga mengalokasikan anggaran yang diperlukan tiap tahun
dalam APBD Tahun depan. Jika kemudian untuk tenaga pendamping desa misalnya
tahun berikutnya kelak (2016) diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui
kementrian pedesaan selaku pengelolanya maka pemerintah kabupaten tidak perlu
kemudian menghapus program ini, namun cukup menyesuaikan setidaknya untuk
pelatihan ketrampilan bagi tenaga pendamping desa secara periodik masih tetap
dibutuhkan. Sebaliknya, pemerintah desa melalui kades dan perangkatnya perlu
menyikapi langkah ini secara proaktif pula sebagai peluang positif dalam upaya
meminimalisir dan meringankan beban resiko munculnya penyimpangan (problem
hukum) karena kekeliruan baik sengaja maupun karena kelalaian sebagai akibat
lemahnya supervisi dari pemerintah kabupaten, apalagi jika tanpa ada pendampingan
secara intensif hari ke hari.
Salah satu kabupaten di Kalbar
sebenarnya telah menjalankan Program Sarjana Pendamping Desa (SPD) sejak tahun
2010 yang dikelola oleh SKPD Bappeda dan sampai saat ini masih berjalan dan
diikuti oleh para sarjana yang berasal dari berbagai kecamatan, meskipun tidak
semua desa ditempatkan. Ibarat gayung bersambut, ternyata UU Desa dan PP nya
sekarang mengatur itu, tinggal diteruskan saja tentu dengan berbagai
penyesuaian termasuk SKPD yang mengelola digeser ke Badan Pemdes.
Terlepas dari itu, upaya proaktif
untuk menyusun program pendampingan desa dengan memberdayakan putra putri
terdidik (diutamakan namun bukan mutlak asal kabupaten bersangkutan) yang telah
menyelesaikan studi di perguruan tinggi baik D-3 dan S-1 (semua disiplin ilmu) tentu
menjadi ruang aktualisasi positif dan pembelajaran untuk mematangkan diri
mereka dalam menghadapi, menganalisa, dan mencari solusi terhadap berbagai
problem masyarakat di desa-desa sehingga kehadiran para sarjana tersebut sebagai
generasi muda terdidik perlu diberi peluang untuk turut terlibat mengawal
agenda pembaharuan desa yang diharapkan membawa kontribusi positif bagi perbaikan
tata kelola desa-desa ke depan. Akhirnya, bagaimanapun secara konstitusional (sesuai
prinsip desentralisasi dan otonomi daerah) pemerintah kabupaten sebagai pembina
langsung yang memiliki peran (tanggung jawab) terdepan untuk mengupayakan agar proses
tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa
dapat berjalan lebih lancar dan optimal
untuk mengejar sasaran percepatan pengurangan kemiskinan di desa-desa. Semoga.
Penulis : Bung Muda Mahendra, Mantan Bupati Kabupaten Kubu Raya dan Pendiri Institut Indonesia Moeda
ConversionConversion EmoticonEmoticon Off Topic