Seri Menyiapkan Desa
(Tulisan 2)
MERANCANG BANGUN PENGEMBANGAN SISTEM
INFORMASI DESA
(Keterbukaan,
Ketepatan, dan Keadilan Akses Informasi)
“Bilamana desa-desa telah memulai
langkah menata dan mengembangkan Sistem Informasi Desa yang terbuka, akurat, up
date, dan berlangsung terus menerus, akses itu jadi pintu awal yang baik bagi proses
pengelolaan Keuangan dan Aset serta Tata Kelola SDA (tata ruang desa) terkait
agenda perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, pertanggungjawaban yang
lebih tepat, partisipatif dan berkeadilan untuk mengejar peluang percepatan
pemenuhan hak dasar dan perbaikan kualitas hidup rumah tangga di desa-desa”
UU Desa meski telah memberi
peluang bagi aparat pemerintah desa untuk menjalankan kewenangan dalam menyusun
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan berdasarkan musyawarah desa, namun tidak
berarti semua itu sudah menjamin bahwa prosesnya pasti akan berjalan lancar dan
tidak menemui kendala bahkan tak jarang terjadi penyimpangan atau
penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa serta tata
kelola SDA di desa-desa.
Selama ini tak jarang dalam
proses pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa-desa yang bersumber baik dari
dana ADD, APBD Kabupaten, Provinsi maupun APBN Pusat, warga desa tempat obyek
lokasi pembangunan justru tidak mengetahui dari awalnya, bahkan ada pula kegiatan pembangunan yang tiba-tiba
masuk di desa tanpa diketahui sebelumnya oleh warga desa karena minimnya akses
informasi. Sebenarnya bagi warga desa kegiatan pembangunan baik fisik dan non
fisik tentu sangat dibutuhkan apalagi yang menyangkut infrastruktur dasar
seperti jalan, jembatan, sarana pendidikan, kesehatan, sarana prasarana
pertanian, air bersih, dan sebagainya. Namun disisi lain, ketika informasinya
kurang akan berakibat lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan,
bagaimanapun penerima manfaat pembangunan adalah warga masyarakat desa itu
sendiri, dan jika pengawasan lemah berpotensi penyimpangan dengan bermacam
modus baik kualitas, volume, dan target waktu kegiatan. Lebih ekstrim lagi, tak jarang juga ada
alokasi anggaran yang menjadi program kegiatan melalui SKPD atau Dinas tertentu
namun ternyata di lapangan tidak dikerjakan sama sekali sesuai mata anggaran,
belakangan baru diketahui ternyata modus penyimpangan dilakukan dengan
menduplikasi anggaran untuk 1 kegiatan yang sama obyeknya (2 pos anggaran untuk
1 kegiatan), atau jumlah satuan dan volume yang harus dikerjakan ternyata tidak
sesuai tapi anggaran untuk itu dicairkan seluruhnya (100%) sehingga terindikasi
ada kegiatan yang fiktif. Apapun modus penyimpangan penyebab utama karena lemahnya akses informasi ke warga desa.
Kembali pada kewenangan desa yang
telah diakui dalam UU Desa konsekuensinya desa berhak atas anggaran yang cukup
besar untuk dikelola sendiri. Di sisi
lain, lahirnya UU Desa selama ini tergiring opini yang terlalu terfokus pada
gaung dana 1 milyar per desa sehingga bisa berakibat munculnya sikap euphoria
yang jika tidak diberikan pemahaman dan persepsi yang tepat akan menimbulkan ekses
negatif dan berpotensi terjadi penyimpangan, apalagi kalau mental aparatur dan
elit-elit desa tidak lebih dulu dipersiapkan untuk menggeser pola pikir (mind
set) dan pendekatan semata sebagai pelayan masyarakat bukan lagi dengan
pendekatan kekuasaan dari kewenangan yang dimiliki oleh aparatur desa. Meskipun
saat ini belum diketahui pasti berapa anggaran dana desa yang akan disalurkan
pada tahun 2015 mendatang mengingat kondisi keuangan negara (APBN) yang sedang
mengalami tekanan berat karena subsidi BBM semakin besar.
Karena itu seluruh elit dan warga
desa perlu diberikan pemahaman dan persepsi yang benar terkait dengan besarnya
anggaran dana desa, jangan sampai warga desa hanya tau besaran jumlahnya saja
namun tidak memahami dari mana saja sumber keuangan desa baik dari APBN dan
APBD dan bagaimana sebenarnya alur proses kebijakan dan tata kelolanya, apalagi
kita pahami psikologi dan sosiologis di desa-desa yang sangat sensitif terkait persoalan
keuangan yang dikelola aparatur desa. Politik lokal di desa justru lebih tajam
dan rentan sehingga kesalahpahaman akibat lemahnya informasi tak jarang membuat suasana desa tak jarang
menjadi kurang kondusif.
LANGKAH-LANGKAH PROAKTIF, FOKUS, TAKTIS, dan SOLUTIF
Karena itu dari sejak sekarang sebenarnya
Aparatur Desa sangat perlu mendorong pengembangan dan menata sistem informasi
desa dengan langkah-langkah proaktif yang konkrit, fokus dan taktis yakni :
Pertama, dimulai dari
penyusunan kembali data base baik data monografi dan demografi desa yang up
date, valid dan akurat baik menyangkut kependudukan dan data kemiskinan warga
berdasarkan tiap keluarga sebagai bahan untuk meramu kebijakan perencanaan dan
penganggaran agar tepat sasaran dan
tidak mubazir. Termasuk data base lainnya yang dibutuhkan untuk disatukan ke
dalam sebuah sistem informasi berbasis teknologi informasi (TI) untuk
mempermudah cara kerja pemerintah desa dalam memperbaiki pelayanan publik,
setidaknya dalam RPJMDesa dan RKP Desa harus telah dimuat program kegiatan
untuk pengembangan Sistem Informasi Desa
berbasis Teknologi Informasi. Saat ini banyak pihak mendesain sistem aplikasi
berbasis TI untuk pengembangan Sistem Informasi Desa, baik pelayanan administrasi
desa sehari-hari, sistem aplikasi TI Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa serta
tata kelola SDA baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Seperti best practice yang
dikembangkan Gerakan Desa Membangun (GDM) untuk desa-desa di Jawa, (catatan : Institut Indonesia Moeda
saat ini juga masih sedang dalam proses menyiapkan pengembangan aplikasi sistem
informasi desa berbasis TI ini).
Pengembangan Sistem Informasi
Desa berbasis TI ini akan lebih efektif dalam membangun sistem sekaligus membentengi
atau mempersempit ruang dan peluang penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan
aset serta tata kelola SDA (tata ruang desa), mengapa ? karena selain
memudahkan efektifitas kerja dalam penyusunan rancangan perencanaan sampai
pertanggungjawaban juga akan lebih menjamin upaya keterbukaan (transparansi)
dari seluruh alur proses kebijakan dan bisa meningkatkan kontrol pengendalian
internal yang lebih efektif dan efisien. Untuk desa-desa yang sudah bisa akses jaringan
internet pengembangan sistem aplikasi untuk administrasi juga disertai dengan
pembangunan website Desa. Aplikasi Sistem Terpadu Adminitrasi Desa berbasis TI
bisa disiapkan dan didesign untuk meng-input seluruh data-data based baik
monografi, demografi , data kemiskinan, data pemerintah desa, data kegiatan ekonomi
masyarakat dan perusahaan, data pendidikan dan kesehatan, data infrastruktur
sarana prasarana, data pertanahan menyangkut kepemilikan SPT atau Sertifikat (sekaligus
menertibkan administrasi penerbitan SKT/SPT untuk meminimalisir kasus tumpang
tindih kepemilikan tanah/lahan yang semakin marak terjadi di berbagai desa) dan
penguasaan tanah/lahan oleh perorangan atau korporasi (HGU), termasuk jika
telah disusun draft rancangan Tata Ruang Desa yang mencakup peruntukan dan
pemanfaatan lahan dan hutan termasuk data kawasan APL, kawasan hutan lindung,
HP, HPT, HPK, HTI, HTR, Hutan Desa – Hutan Adat (jika telah ditetapkan), Taman
Nasional, Kawasan Strategis Kabupaten/Provinsi dan kawasan lainnya, data
kelompok petani, nelayan, pedagang, buruh, data TKI dari desa, dokumentasi
Peratura Desa, Peraturan Kepala Desa, SK Kades, Data Administrasi BPD, Berita
Acara Musyawarah Desa, Perdes RPJMDesa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP)
Desa, bahkan untuk keterbukaan memuat pula RAPBDesa dan APBDesa yang telah
ditetapkan, termasuk menginput data
seluruh program kegiatan yang masuk ke desa (baik fisik maupun non fisik) yang
bersumber dari dana APBD Kabupaten, Provinsi maupun APBN Pusat pada tahun
berjalan, tentu akan merangsang partisipasi masyarakat aktif mengawasi kegiatan itu.
Kedua, pengembangan
Sistem Informasi Desa sebenarnya lebih diutamakan untuk merangsang munculnya SDM
para pelaku informasi baik melalui media cetak, media komunikasi radio, maupun
media sosial di pedesaan. Saat ini telah banyak juga Best Practice yang dilakukan kelompok masyarakat melalui dampingan
pekerja/pegiat sosial (NGO’s) baik melalui aktifitas pendirian Radio-Radio
Komunitas, media tabloid desa, media sosial desa yang semakin berkembang. Mengingat masih banyak desa-desa yang sulit mengakses
informasi karena kondisi geografis maka keberadaan Radio Komunitas desa dengan
sendirinya akan menjadi langkah taktis dalam membuka akses informasi ke warga
masyarakat desa terhadap segala aktifitas dan perkembangan desa dari hari ke
hari dan segala informasi yang bermanfaat bagi pencerahan warga desa. Bahkan
dalam momen atau agenda-agenda pemerintah desa sekalipun misalnya dalam
Musyarawah Desa dan hasil-hasil yang disepakati bisa dipublikasikan. Untuk ini
dibutuhkan upaya merangsang aktifitas Jurnalisme
Warga yang dilatih ketrampilannya untuk melakukan, mengakses, dan mempublikasi
informasi. Skema aktifitas lain yang sekarang juga banyak dikembangkan misalnya
SMS Gateway yang lebih memberikan jaminan akses informasi lebih cepat dan terkini
kepada seluruh warga desa terhadap informasi yang bersifat mendesak, darurat
dan strategis, misalnya informasi untuk mengundang warga desa secara efektif,
informasi kejadian atau peristiwa misalnya ancaman bencana banjir, longsor, kebakaran, tindak kejahatan misalnya KDRT, warga sakit
mendadak, ini juga sekaligus menjaga budaya kebersamaan, gotong royong dan
kepedulian sosial satu warga dengan lainnya yang perlu dipertahankan karena
sudah mulai terkikis sebagai dampak langsung dari modernisasi dan teknologi. Aktifitas
kerja-kerja sosial, pemberdayaan dan dampingan pelatihan jurnalis warga,
pengembangan radio-radio komunitas dan media desa lainnya kepada kelompok-kelompok
organisasi rakyat (OR) di berbagai desa sebetulnya ibarat embrio yang telah siap untuk bersama-sama dengan Aparatur Desa
sebagai subyek pelaku yang mendorong pengembangan Sistem Informasi Desa.
Gagasan Kelompok Kerja Informasi Desa (KKID)
Dari kedua langkah diatas sebagai
tindak lanjutnya untuk upaya menjamin dan memastikan keberlangsungan serta
keberlanjutannya perlu kiranya dipertimbangkan untuk diwujudkan (langkah
rekayasa sosial) menjadi sebuah kelembagaan cukup strategis di desa-desa
sebagai langkah terobosan yang inovatif dan solutif yakni Ketiga, Pemerintah Desa perlu
mendorong SDM yang ada di desa tersebut untuk mengembangkan Sistem Informasi
Desa agar dapat terkawal dan terpelihara secara terus menerus, sebab SID tak
akan terbangun dan terkawal dengan baik tanpa
SDM yang punya kemauan dan daya juang tinggi sebagai pelaku informasi di
desa, diawali dengan inisiatif untuk mendorong dan mendukung agenda-agenda
seperti pelatihan ketrampilan komputer dan IT, pelatihan penyusunan data base
desa, pelatihan jurnalis warga yang diikuti pula oleh perangkat desa dan para
pemuda pemudi di desa sekaligus sebagai ruang aktualisasi positif bagi kalangan generasi muda di desa.
Sebabnya kalau pemerintah desa hanya mengandalkan tenaga SDM dari luar desa
saja maka akan sulit nantinya untuk memelihara,merawat, dan mengawal sistem
informasi itu dapat berjalan dan dikembangkan seterusnya.
Maka salah satu inisiatif dan
gagasan terobosan (inovatif) yang bisa menjadi solusinya perlu upaya rekayasa
sosial terbentuknya kelembagaan misalnya
membentuk Kelompok Kerja Informasi Desa. Kelembagaan ini diberikan peran
terdepan dalam menghimpun, mengelola dan mendistribusikan informasi yang
dibutuhkan warga desa dan terus merekam, meng input, mengawal hari ke hari
setiap perkembangan dan peristiwa yang perlu diketahui oleh warga terkait
langsung dengan penyelenggaraan pemerintah desa, proses pembangunan, proses
pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa.
Pembentukan kelembagaan ini juga
perlu didukung penuh dengan legitimasi dari Kepala Desa bersama BPD melalui
Peraturan Desa atau setidaknya melalui Peraturan Kepala Desa agar kedepannya
bisa didukung sebagai salah satu program kegiatan yang diakomodir melalui
RPJMDesa (revisi), RKP Desa dan APBDesa. Kepala Desa bersama Ketua BPD menjadi
penasehat/pengarah, sementara rekruitmen kepengurusan diambil dari para pelaku
informasi di desa termasuk pula perangkat desa jadi struktur pengurus, karena
berkaitan erat dengan penghimpunan dan pengelolaan data base desa, pelayanan
administrasi desa, tata kelola keuangan dan aset desa juga tata kelola SDA. Kelompok
Kerja Informasi Desa ini juga sebenarnya akan menjadi strategis dan diperlukan
oleh pemkab-pemkab karena justru akan mengefektifkan kinerja pemkab dalam relasi
timbal balik arus lalu lintas informasi yang selalu up date antara desa-desa
dan pemkab sendiri, maka perlu didukung untuk mulai dirancang pula program
kegiatan melalui Dinas terkait (Kominfo dan Bappeda) dengan sasaran menjadikan
minimal 1 desa tiap kecamatan jadi pilot project sistem informasi desa untuk
percontohan bagi desa-desa lainnya ke depan. SKPD bisa memanfaatkan pula tenaga
sarjana-sarjana asal desa untuk menjadi pendamping khusus program sistem
informasi desa. Kelompok Kerja Informasi Desa inilah yang diberikan peran dan
tanggungjawab serta kewenangan untuk menata, mengawal serta merawat Sistem
Informasi Desa yang telah dibangun dan dikembangkan, baik dalam bentuk sistem
aplikasi IT untuk pelayanan administrasi pemerintah desa, media website, media
radio komunitas, media seluler (sms gateway), dan media cetak (misalnya ada
buletin atau tabloid desa).
KKID ini juga yang akan terus menerus meng up date
informasi dari pemerintah supra desa
untuk disajikan secara terbuka kepada seluruh warga desa dan diberi tugas meng
input hari ke hari perubahan data base yang ada dalam sistem aplikasi pelayanan
administrasi desa berbasis IT bila telah diaplikasikan oleh pemerintah desa.
KKID juga diberi peran untuk mengejar,
mengakses dan menghimpun data-data based
yang telah ada atau pernah disusun melalui program kegiatan di SKPD-SKPD
kabupaten (Bapeda dan lainnya) maupun di BPS (sebagai pembanding) untuk
disesuaikan dan divalidasi kembali, termasuk hasil-hasil assessment, survey,
atau penelitian yang dijalankan oleh berbagai lembaga baik perguruan tinggi
atau NGO’s di desa bersangkutan agar tak cuma jadi koleksi yang mubazir karena
tak termanfaatkan sehingga bisa dikodifikasi menjadi kesatuan data based desa
yang lengkap dan mudah diakses.
Kita memahami untuk mewujudkan pengembangan Sistem Informasi Desa tidaklah mudah seperti membalik telapak tangan, perlu proses waktu sambil berjalan dan membangun kesamaan persepsi terlebih dahulu oleh aparat dan elit-elit desa dan semua kelompok pemangku kepentingan di desa, namun setidaknya desa-desa dari sekarang telah mulai menjadikannya sebagai arah kebijakan yang cukup strategis dan mendasar dalam RPJMDesa (revisi) agar menjadi program kegiatan dalam kebijakan ke depan. Perlu menjadi catatan penting, bahwa maju mundurnya desa, hitam putih nya perkembangan desa akan sangat signifikan dipengaruhi oleh faktor leadership (kepemimpinan) di pemerintahan desa (Kades bersama BPD) dan berikutnya faktor kemauan untuk membangun sistem pemerintahan desa yang terbuka dan penuh tanggung jawab. Maka penataan dan pengembangan Sistem Informasi Desa ini akan menjadi bukti awal yang nyata adanya itikad baik dari Aparatur Desa (Kades bersama BPD) untuk pemberdayaan masyarakat desa secara terbuka (sesuai spirit UU Keterbukaan Informasi Publik) sebagai prasyarat utama untuk meningkatkan dan memperluas partisipasi masyarakat agar agenda pembaharuan desa bisa terkawal optimal sesuai tujuan dan semangat lahirnya UU Desa.
Penulis : Bung Muda Mahendra, Mantan Bupati Kabupaten Kubu Raya dan Pendiri Institut Indonesia Moeda
ConversionConversion EmoticonEmoticon Off Topic